Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Selamatkan Negara dari Potensi Rugi Rp7,5 Miliar.

Berita, POLRI, Viral19 Views
banner 468x60

 

banner 336x280

JAKARTA, Data Central Media 9 – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan tindak pidana perikanan berupa pengiriman benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.

Tim Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut benih lobster. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tujuh kotak karton berisi sekitar 50 ribu ekor BBL, beserta sebuah ponsel milik terduga pelaku. Untuk kepentingan penyidikan, asal muatan dan jaringan pengiriman belum dapat dipublikasikan.

Pelaku berinisial JVQ (40), yang berperan sebagai sopir sekaligus pengirim, ditangkap di lokasi dan langsung menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya, JVQ telah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D, dengan upah Rp1,7 juta per sekali jalan.

Berdasarkan penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap sekitar Rp150 ribu per ekor benih lobster. Nilai tersebut belum termasuk dampak ekologis akibat hilangnya benih dari habitat aslinya.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Polri juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk pencacahan serta pelepasliaran benih lobster ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH, MM, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Idil.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyelundupan BBL. “Selain merusak ekosistem laut, perbuatan ini diancam pidana berat sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya.

Mustofa

banner 336x280