BANGKALAN, Data Central Media 9 – Proyek pengaspalan (hotmix) jalan di Dusun Jipen, Desa Bajeman, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan tajam dari warga dan pemuda setempat. Proyek yang mulai dikerjakan pada Kamis (2/10/2025) ini dituding sebagai proyek siluman karena tidak memasang papan informasi anggaran, melanggar prinsip transparansi publik.
Warga dan pemuda setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatiran bahwa kualitas pengaspalan tersebut tidak akan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mereka menuduh Kepala Desa (Kades) Bajeman, Kholilurrohman, memang tidak pernah transparan kepada masyarakat.
“Dari awal tidak ada plang proyek. Tidak jelas berapa anggaran dan sumber dananya. Setiap ada pembangunan di desa ini, tidak pernah ada plang proyek yang dipasang,” ungkap seorang warga.
Ketiadaan papan proyek dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Pelaksanaan pembangunan tanpa plang informasi dianggap berpotensi menimbulkan kecurigaan, praktik korupsi, dan merusak partisipasi publik.
Pemuda dan warga mendesak agar Pemerintah Desa Bajeman segera bertindak transparan. Mereka secara khusus meminta aparat terkait, termasuk pihak Kecamatan dan Camat, untuk menegur dan memberi sanksi tegas kepada Kades Bajeman.
Permintaan ini dilayangkan agar Kades diwajibkan melengkapi setiap pembangunan dengan papan proyek sesuai aturan. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, khususnya yang bersumber dari Dana Desa.
(Red/zAl)
Editor: Adytia Damar







