Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Aktivitas Galian Kabel Diduga Tanpa Izin, Warga RW 013 Bugel Laporkan ke Aparat

Berita, Viral4 Views
banner 468x60

 

banner 336x280

Kota Tangerang, Data Central Media 9 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penindakan terhadap aktivitas galian kabel di sejumlah titik yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Jose Alcino Vieira Cabral, AP, menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut tetap berlanjut tanpa izin.

“Jika aktivitas galian kabel ini tetap dilakukan tanpa adanya izin yang sah, maka kami akan menyita barang-barang yang digunakan di lokasi,” tegas Jose, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan daerah, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Galian kabel yang tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan kerusakan jalan, mengganggu kenyamanan warga, serta membahayakan pengguna lalu lintas.

Jose menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di lapangan. Bila ditemukan adanya pelanggaran berulang, Satpol PP tidak segan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan. Jangan sampai kepentingan bisnis justru merugikan masyarakat. Lebih baik mengurus izin terlebih dahulu sebelum bekerja di lapangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua RW 013 Kelurahan Bugel, Johan, SH, resmi melaporkan dugaan aktivitas galian kabel PLN yang diduga belum memiliki izin ke Satpol PP Kota Tangerang pada Senin (29/9/2025).

Dalam laporan bernomor 001/011042/Unit YanMas/IX/2025, Johan menuntut adanya pemeriksaan dokumen izin serta tindak lanjut dari instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pihaknya, selaku perwakilan warga, belum menerima berkas atau izin resmi terkait pengerjaan galian yang berlangsung di Jalan Moh. Toha Km 3, Kampung Tugu Bugel, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci.

“Kami sebagai warga merasa perlu melaporkan hal ini, karena pekerjaan galian dilakukan tanpa adanya pemberitahuan ataupun dokumen izin yang jelas. Kami berharap Satpol PP segera menindaklanjuti,” ujar Johan.

Ysf

banner 336x280