Kabupaten Serang, Selasa (9/9/2025) Data Central Media 9 – LSM BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan temuan dugaan makanan mengandung bahan berbahaya ke BPOM Provinsi Banten. Temuan itu berasal dari inspeksi mendadak yang dilakukan di sejumlah pasar, toko makanan ringan, serta lokasi produksi di kawasan Industri Modern Cikande.
Produk makanan tersebut diduga mengandung zat berbahaya dan obat-obatan terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari masalah pencernaan, pernapasan, hingga meningkatkan risiko kanker. Produk ini diketahui diproduksi oleh PT Uloda Food Indonesia.
Ketua LSM BPAN, H. Muchdi, bersama perwakilan GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) langsung melaporkan temuan itu ke BPOM Provinsi Banten dengan membawa barang bukti berupa kemasan cup yang dibeli di salah satu swalayan.
“Sebagai bentuk kontrol sosial, kami mendesak BPOM segera menarik produk tersebut dari peredaran,” tegas Muchdi.
Menanggapi laporan itu, pejabat BPOM Banten, Jayati, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan sidak langsung ke lokasi.
“Kami sangat prihatin. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan nyawa masyarakat, khususnya anak-anak,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan produk tersebut tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak mencantumkan komposisi secara jelas. PT Uloda Food Indonesia pun dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 97 ayat (1), setiap pangan olahan yang diproduksi wajib memenuhi standar keamanan dan izin edar. Selain itu, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) huruf a–e, pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar keamanan pangan.








