Tragedi Ponpes Al Khoziny Diselimuti Polemik, Wartawan Diintimidasi dan Dilarang Liputan oleh Oknum Ormas

Berita, Viral23 Views
banner 468x60

  

SIDOARJO, Data Central Media 9 – Peristiwa pelarangan peliputan terhadap sejumlah wartawan saat meliput tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, pada Kamis (2/10/2025), menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis di Jawa Timur. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghadang dan melarang awak media mengambil gambar maupun melakukan wawancara di lokasi kejadian.

banner 336x280

Sejumlah wartawan menuturkan, mereka mendapat intimidasi verbal hingga dipaksa menghentikan aktivitas jurnalistik. Padahal, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi sebagai bagian dari kerja pers.

“Pelarangan dan intimidasi terhadap jurnalis ini jelas menciderai kebebasan pers. Tindakan oknum ormas tersebut tidak bisa dibenarkan,” tegas Kiki Kurniawan, Ketua Aliansi Wartawan Surabaya.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999, Pasal 3 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Sementara Pasal 4 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bebas dari sensor dan pembredelan, serta masyarakat berhak memperoleh informasi.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi faktual kepada publik. Segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” tambah Kiki.

Kecaman serupa juga datang dari sejumlah organisasi wartawan di Jawa Timur yang menilai peristiwa ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Mereka mendesak aparat kepolisian bertindak tegas serta memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Andre Yunus, turut menyampaikan keprihatinan. Ia menyatakan duka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam tragedi runtuhnya bangunan ponpes, sekaligus mengecam intimidasi yang dialami jurnalis.

“Kami mendapat laporan sejumlah pewarta dilarang memasuki area pondok oleh para santri dan sekelompok orang berseragam paramiliter dari ormas keagamaan. Beberapa jurnalis juga diusir, bahkan ada yang diancam kameranya akan dirusak,” ungkapnya.

Andre menegaskan, AJI meminta seluruh pihak menghentikan segala bentuk ancaman dan pembatasan terhadap jurnalis. “Kerja jurnalistik dalam situasi krisis justru penting untuk memastikan informasi yang diterima publik terverifikasi, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian luas, karena selain menyangkut tragedi kemanusiaan, juga menyinggung aspek kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Sejumlah organisasi wartawan menegaskan akan terus mengawal kasus ini, sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi terhadap jurnalis.

“Bila terbukti ada pelanggaran hukum, aparat harus bertindak tegas. Kebebasan pers adalah amanat reformasi yang wajib dijaga,” tegas Andre.

Ide

banner 336x280