Warga Pertanyakan Penebangan Pohon Beringin di Jalan Raya Mondoroko, Malang: Faktor Keamanan atau Proyek Bisnis?

banner 468x60

  

Malang, Data Central Media 9  – Penebangan pohon beringin besar di Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, tepatnya di depan salah satu SPBU, menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Aksi penebangan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi dan dimanfaatkan untuk kepentingan proyek komersial.

banner 336x280

Menurut warga sekitar, meski pohon berusia tua, kondisinya masih kokoh dan sehat. Alasan penebangan dengan dalih faktor keamanan yang disebut salah satu pejabat setempat pun dianggap tidak masuk akal. Kecurigaan publik semakin menguat setelah lokasi bekas pohon langsung dicor serta dipasang patok yang mengarah pada rencana pembangunan jembatan menuju kawasan ruko atau perumahan.

Sejumlah jurnalis melakukan investigasi di lapangan. Salah satunya, Eko Andrianto, yang disebut sebagai perantara dalam proses penebangan. Ia mengaku hanya membantu pengerjaan teknis dengan melibatkan delapan pekerja, dan menegaskan penebangan tidak ada kaitannya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Saya hanya perantara, yang mengurus langsung ada Bu Roshi dari Surabaya. Proses pemotongan memakan waktu enam hari dengan delapan pekerja,” jelasnya.

Meski begitu, Eko membantah kabar simpang siur di masyarakat soal adanya pekerja yang jatuh hingga meninggal dunia. Sementara itu, Roshi, pihak yang disebut meminta bantuan penebangan, memilih enggan memberikan penjelasan detail. Ia berjanji akan memberi klarifikasi dalam pertemuan resmi.

Dugaan lain mengemuka bahwa penebangan ini terkait pembangunan akses jalan pribadi di atas tanah yang masih bersengketa. Hal tersebut menambah kecurigaan publik bahwa penebangan bukan demi keselamatan, melainkan demi kepentingan bisnis.

Sejumlah media lokal menegaskan akan menunggu penjelasan dari pihak terkait, termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali yang disebut mengeluarkan izin penebangan. Informasi lain juga menyebut, proses penebangan turut didampingi Muspika Kecamatan Singosari.

Hingga kini, masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai legalitas dan prosedur penebangan. Polemik ini semakin menguat karena menyangkut aset lingkungan dan dugaan adanya kepentingan bisnis sepihak.

Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang menyatakan siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Jika memang ada indikasi pelanggaran dalam penebangan pohon untuk kepentingan bisnis, kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Siapapun pihak yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegas Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono.

Samsudin

banner 336x280

News Feed