Lamongan, Data Central Media 9 – Polemik tambak liar di kawasan Rawa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, terus menjadi sorotan. Masyarakat mendesak pemerintah segera merealisasikan pembongkaran tambak yang dinilai merugikan kepentingan bersama. Hingga kini, rencana tersebut masih belum jelas pelaksanaannya.
Sebelumnya, pada tahun 2024, masyarakat bersama Forum Peduli Rawa Sekabupaten Lamongan menggelar aksi demonstrasi menolak alih fungsi Rawa Sekaran menjadi tambak milik oknum mafia tambak. Kala itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Lamongan, Gunadi, menjanjikan pembongkaran tambak liar pada awal 2025. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Perjuangan masyarakat berlanjut dengan mengirim surat pengaduan ke DPRD Lamongan, khususnya Komisi C. Respon cepat ditunjukkan dengan dilakukannya sidak di lokasi pintu air Karang bersama anggota DPRD Lamongan dari Fraksi PDIP. Selanjutnya, Komisi C menggelar audiensi bersama Dinas SDA Provinsi Jawa Timur dan Dinas SDA Lamongan, serta berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk meminta pembongkaran tambak liar. Namun, surat balasan tidak menyebutkan waktu pasti pelaksanaan pembongkaran.
Dikonfirmasi via telepon, perwakilan Dinas SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menyampaikan bahwa rencana normalisasi diperkirakan dilaksanakan pada pertengahan hingga akhir Oktober 2025.
Ketua Forum Peduli Rawa Sekabupaten Lamongan, Ir. Muhtar, juga menegaskan desakan masyarakat. “Kami mohon kepada Gubernur Jawa Timur melalui Dinas SDA Provinsi agar segera melaksanakan pembongkaran tambak liar. Ini sejalan dengan program ketahanan pangan dan swasembada pangan pemerintah. Situasi di lapangan aman terkendali, dan warga siap mengawal proses pembongkaran,” ujarnya.
Masyarakat berharap pembongkaran benar-benar terlaksana, sehingga fungsi Rawa Sekaran dapat dikembalikan sesuai peruntukannya demi kepentingan bersama.
Team














