Tuban, Data Central Media 9 – Tindakan oknum Kepala Desa berinisial WS di Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menuai sorotan setelah diduga memblokir nomor wartawan. Aksi tersebut dianggap sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Pemblokiran ini dilakukan terhadap awak media Radar CNN yang hendak melakukan konfirmasi terkait informasi publik. Akibatnya, media menilai tindakan Kades WS tidak profesional serta berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
“Sikap tersebut jelas tidak etis dan bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalis. Hal ini berpotensi melanggar hukum, karena mengganggu akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik,” ungkap pihak Radar CNN.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud merujuk pada:
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
-
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Menanggapi hal tersebut, aktivis LSM, Rudi Rahardja, menegaskan bahwa tindakan memblokir nomor wartawan bisa dikenakan sanksi.
“Dalam konteks hukum, tindakan itu bisa dianggap melanggar UU Pers maupun UU Keterbukaan Informasi Publik. Mestinya ada sanksi bagi siapapun yang berusaha menghalangi kerja wartawan,” tegasnya.
Adapun sanksi yang dimaksud antara lain:
-
Sanksi administratif berupa teguran, peringatan, atau tindakan lain dari instansi terkait.
-
Sanksi hukum jika penghalangan dilakukan dengan unsur pidana, seperti pengancaman atau kekerasan.
UU Pers Pasal 4 menegaskan bahwa jurnalis berhak menjalankan tugas tanpa gangguan. Karena itu, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers tetap terlindungi di Indonesia.
