Kuasa Hukum Tuntut Bebas Terdakwa TPPO Mojokerto | Andi Febrianto Hanya Tumbal Karyawan Kecil

banner 336x280

MOJOKERTO, Data Central Media 9 – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Andi Febrianto, seorang pelayan di Karaoke dan Hotel Puri Indah Mojokerto, kembali digelar. Kuasa hukum terdakwa, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyampaikan pembelaan (pleidoi) yang menuntut kebebasan kliennya di hadapan majelis hakim pada Jumat (3/10).

Dalam pembelaannya, Rikha menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang waiters yang mencari nafkah halal, dan sama sekali tidak terlibat dalam praktik TPPO.

“Fakta persidangan sudah jelas menunjukkan bahwa Andi tidak memiliki peran dalam perekrutan, pengelolaan, ataupun pengaturan LC. Ia hanya menjalankan tugas sebagai pelayan, membantu tamu yang datang, tanpa ada niat, pengetahuan, ataupun keuntungan pribadi,” ujar Rikha.

Rikha menuding bahwa kasus yang menimpa Andi sarat dengan ketidakadilan dan menjadikannya sebagai “kambing hitam” atau tumbal. Ia menyebut bahwa pihak manajemen karaoke, hotel, serta oknum aparat penegak hukum yang seharusnya bertanggung jawab justru lolos dari jerat hukum.

“Tidak sepatutnya seorang karyawan kecil dijadikan kambing hitam, sementara aktor-aktor besar dibiarkan bebas. Hal ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Mengakhiri pembelaannya, Rikha Permatasari berharap majelis hakim menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan dalam memutus perkara. “Kami memohon agar majelis hakim berkenan membebaskan klien kami, Andi Febrianto,” pungkasnya.

(Red/Imam)

Editor: Adytia Damar