Ahli Waris Pertanyakan Transparansi Data Surat Tanah Tambak di Kelurahan Pucang Anom Sidoarjo.

Berita, Viral22 Views
banner 468x60

Surabaya, Data Central Media 9 – Sengketa administratif terkait hak kepemilikan tanah tambak kembali mencuat di Sidoarjo. Ahli waris dari almarhum Salim bin Karlin, pemilik tanah tambak dengan nomor surat Letter C 214 yang tercatat di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo, mengaku mengalami kesulitan serius dalam memperoleh salinan dokumen resmi milik keluarganya.

banner 336x280

Menurut keterangan keluarga, sejak awal tanah tambak tersebut tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan hak kepemilikannya. Namun, ketika ahli waris meminta salinan atau sekadar memfoto surat tanah Letter C 214, pihak Kelurahan Pucang Anom disebut menolak memberikan akses.

“Kami sebagai ahli waris hanya ingin mendapatkan salinan dokumen tanah yang jelas-jelas tercatat atas nama Salim bin Karlin. Namun, sampai sekarang pihak lurah tidak mau memberikan. Padahal ini hak kami sebagai ahli waris untuk mendapatkan kejelasan,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris usai mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya, Senin (29/9/2025).

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan pelayanan publik di tingkat desa maupun kelurahan. Ahli waris menduga ada kejanggalan dalam penanganan administrasi surat tanah tersebut.

Mereka berharap pihak kelurahan segera memberikan klarifikasi dan membuka akses dokumen sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus memperjuangkan hak keluarga. Jika tidak ada respon, kami siap menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” tegas ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Pucang Anom Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan pemberian salinan surat tanah Letter C Nomor 214 tersebut.

Andre

banner 336x280