TULUNGAGUNG, Data Central Media 9 — Dugaan kasus pengrusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Tulungagung semakin memanas. Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) yang mewakili Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Suryono Hadi Pranoto, pemilik K-Cunk Motor, yang diduga menjadi penadah hasil tambang galian C ilegal. Gugatan ini telah terdaftar di PN Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.
Andre, Direktur KHYI, yang dikonfirmasi di kantornya di Sidoarjo, membenarkan bahwa memori gugatan telah dimasukkan pada 4 September 2025. Menanggapi pernyataan Suryono alias Kacunk, Andre menyebut hal itu sebagai bagian dari proses hukum yang wajar. “Apa yang disampaikan hal biasa saja, bagian dari proses hukum. Jadi kami memaklumi ketidaktahuan Suryono bagaimana mengambil urukan yang benar, karena dia tidak paham itu,” tutur Andre.
LGI, yang diketuai oleh Hariyanto, menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang. Hariyanto, seorang aktivis lingkungan, menjelaskan dampak fatal dari pertambangan ilegal ini. Ia menyebutkan bahwa pengerusakan lingkungan dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Selain itu, hilangnya keanekaragaman hayati dan dampak sosial-ekonomi seperti kemiskinan dan kelangkaan sumber daya juga menjadi ancaman serius.
Hariyanto menambahkan bahwa aktivitas penambangan ini diduga tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga terkait dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, karena banyaknya dump truk berpelat hitam dan alat berat yang digunakan.
“Patut diduga keras, aktivitas itu didalangi oleh pejabat terpengaruh, DPRD, Kodim, Polres, dan Bupati ikut serta dalam kegiatan mereka,” ungkap Hariyanto. Ia berharap Kementerian ESDM segera turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Tulungagung.
(Red/Team)
Editor: Adytia Damar
