Aksi Anarkis di Jatim Sebabkan 228 Aparat dan Warga Terluka, Kerugian Besar Timbulkan Dampak pada Pembangunan Daerah.

banner 468x60

 

banner 336x280

Surabaya, Data Central Media 9 – Polda Jawa Timur merilis perkembangan penanganan kasus perusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi dalam rangkaian aksi anarkis di sejumlah wilayah Jawa Timur. Rilis digelar pada Kamis (18/9/2025) di Gedung Press Conference Bidhumas Polda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko, memaparkan hasil penanganan hukum terkait aksi tersebut.

Sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025, aparat telah mengamankan 997 orang di 10 kota. Dari jumlah itu, 582 orang merupakan dewasa dan 415 anak di bawah umur (ABH). Sebanyak 682 orang dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, sementara 315 orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami memilah dengan hati-hati, terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Mereka kami kembalikan ke orang tua masing-masing agar mendapat pengawasan lebih baik,” ujar Irjen Pol Nanang.

Kapolda Jatim menyayangkan tingginya keterlibatan remaja dalam aksi anarkis tersebut. Menurutnya, sebagian besar orang tua tidak mengetahui aktivitas anak-anak mereka.

“Ini sangat disayangkan. Seharusnya para orang tua lebih waspada, karena apa yang terjadi menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua,” ungkapnya.

Selain kerugian materiil, aksi brutal massa juga menimbulkan korban jiwa. Data Polda Jatim mencatat 111 warga sipil mengalami luka-luka, sebagian besar telah menjalani rawat jalan. Sementara itu, 105 personel Polri serta 12 anggota TNI terluka akibat lemparan batu, bom molotov, dan benda keras lainnya.

Kapolda Jatim merinci kerugian akibat perusakan fasilitas umum mencapai Rp256 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp42,2 miliar merupakan kerugian institusi Polri, sementara Rp214,1 miliar ditanggung pemerintah daerah.

“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Sangat disayangkan bila justru habis untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak akibat perbuatan anarkis,” tegasnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, pengungkapan kasus difokuskan di empat wilayah besar: Polresta Sidoarjo, Polresta Malang Kota, Polres Kediri Kota, dan Polres Jember.

  • Polresta Sidoarjo: 40 orang diamankan (12 dewasa, 28 anak). Sebanyak 22 dipulangkan, 18 ditetapkan tersangka. Aksi terjadi di Pos Polisi Waru dengan penyerangan petugas, pelemparan batu, perusakan bangunan, hingga upaya pembakaran. Barang bukti: 11 buku paham anarkisme, 42 bongkahan batu, 10 jaket hoodie, 9 sepeda motor, 18 handphone, 1 tameng polisi, serta pakaian dan perlengkapan aksi. Salah satu tersangka berinisial GLM (24), warga Surabaya, diketahui aktif menyerang petugas dan memiliki buku bernuansa anarkisme.

  • Polresta Malang Kota: 61 orang diamankan (40 dewasa, 21 anak). Sebanyak 18 orang ditetapkan tersangka. Aksi meliputi pelemparan batu, pembakaran pos polisi, hingga penggunaan bom molotov di Mapolresta, pos lalu lintas, dan kawasan DPRD Kota Malang. Barang bukti antara lain bom molotov, botol bensin, pecahan kaca, hingga water barrier terbakar.

  • Polres Kediri Kota: 71 orang diamankan (44 dewasa, 27 anak). Sebanyak 49 ditetapkan tersangka. Aksi berupa perusakan Mako Polres Kediri Kota, penyerangan dengan bom molotov, serta penjarahan di kantor DPRD Kediri. Barang yang dicuri antara lain motor dinas polisi, AC kantor DPRD, hingga tiang bendera pos polisi. Dua tersangka diketahui terkait kelompok anarkis dari luar daerah dan aktif memprovokasi melalui media sosial.

  • Polres Jember: 7 orang diamankan (5 dewasa, 2 anak). Mereka terbukti melakukan perusakan dan pembakaran tenda pos pantau Satlantas menggunakan bom molotov di sekitar bundaran dekat Mako Polres Jember.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE terkait provokasi di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pihaknya tidak hanya menyasar pelaku lapangan.

“Kami akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” ujarnya.

Kapolda Jatim pun mengajak masyarakat bijak dalam menyikapi informasi, khususnya di media sosial.

“Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman. Jangan mudah terprovokasi. Bila ada informasi yang meresahkan, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya.

Asis

banner 336x280

News Feed