Sengketa Tanah di Lamongan | Ahli Waris Gugat Kepemilikan, Diduga Ada Permainan Oknum Kepala Desa

banner 336x280

LAMONGAN, Data Central Media 9 – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan saat sidang lanjutan perkara perdata nomor 25/Pdt.bth/2025/PN lmg digelar. Kasus ini melibatkan sengketa tanah seluas 2.816 meter persegi di Dusun Pule, Jalan Raya Mantup. Tanah yang semula milik almarhumah Hj. Siti Sulaeni kini telah beralih nama menjadi milik Fatoni Oktavinto Rohman, yang digugat oleh ahli waris tunggal, Jagat Satriya Tatas Perkasa.

Dalam persidangan kali ini, hakim mengarahkan kedua pihak untuk menempuh jalur mediasi. Jagat Satriya, melalui persidangan, mempertanyakan mengapa tanah ibunya bisa beralih nama, padahal ia merasa sebagai ahli waris tunggal yang sah. Ia juga menyoroti kejanggalan pada surat keterangan waris yang ditandatangani oleh almarhum Kepala Desa Bakalan Pule, Zamroni.

“Kenapa dalam keterangan waris yang ditandatangani oleh almarhum Kepala Desa Bakalan Pule Zamroni, nama saya tidak termasuk dalam ahli waris dan sengaja dihilangkan? Kami hanya butuh keadilan dan kebenaran,” ujar Jagat Satriya kepada media.

Menurut keterangan dari kuasa hukumnya, Lutfi Qomaruzzaman, S.H., awalnya ahli waris tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah beralih nama. Diketahui bahwa Fatoni Oktavinto Rohman adalah anak dari pernikahan pertama almarhumah Siti Sulaeni, sedangkan Jagat Satriya adalah anak dari pernikahan kedua. Ia lahir pada 7 April 2004, sedangkan ibunya meninggal pada 24 Desember 2004.

Pihak keluarga menduga penerbitan sertifikat atas nama Fatoni Oktavinto Rohman tidak terlepas dari dugaan adanya “permainan” oleh almarhum mantan Kepala Desa Zamroni. Surat keterangan waris nomor 470/71/413.323.1/2019 yang diterbitkan pada 15 Juli 2019, diduga sengaja menghilangkan nama Jagat Satriya sebagai ahli waris yang sah.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 23 September 2025, setelah proses mediasi. Pihak penggugat berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah tersebut kepada pemilik yang sah.

(Red/Team)

Editor: Adytia Damar