SURABAYA, Data Central Media 9 – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim, berhasil menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, yang terjadi pada Senin malam (8/9/2025). Dari jumlah tersebut, dua tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Empat tersangka tersebut adalah MFM (19) warga Surabaya, MIA (18) warga Surabaya, serta dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni MRW (14) warga Tuban, dan AS (16) warga Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto menjelaskan, dua tersangka dewasa terbukti membawa dan melemparkan bom molotov saat tawuran, sementara dua ABH kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
“Dua tersangka dewasa terbukti melemparkan molotov di lokasi kejadian. Sementara dua ABH membawa sajam. Mereka berasal dari kelompok geng Allstar,” ujar Iptu Suroto, Selasa (16/9).
Peristiwa tawuran itu sempat terekam oleh ponsel warga. Rekaman menunjukkan dua kelompok remaja saling serang menggunakan sajam, bahkan melemparkan bom molotov.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit, sementara AS juga ditangkap bersama barang bukti sajam. Setelah itu, penyidik mengembangkan kasus hingga menangkap MFM dan MIA yang terbukti melemparkan molotov di lokasi Jalan Kalilom Lor III.
“Dua tersangka dewasa ini kami amankan dengan barang bukti pecahan botol molotov. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” terang Iptu Suroto.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 187 bis ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 187 ter KUHP tentang tindak pidana pembakaran atau pelemparan bahan peledak.
