Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap 16 Kasus dengan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Pil Dobel L.

 


GRESIK, Data Central Media 9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, menyebutkan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti.

Rincian ungkap kasus adalah sebagai berikut:

  • Manyar: 5 kasus, 8 tersangka

  • Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka

  • Bungah: 1 kasus, 1 tersangka

  • Menganti: 6 kasus, 7 tersangka

  • Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka

“Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah, dengan 5 tersangka serta barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu,” ungkap Kompol Danu, Selasa (16/9/2025).

Kasus lain yang menonjol, di Menganti seorang residivis narkoba ditangkap dengan barang bukti 2,662 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok beserta uang tunai Rp300 ribu. Sementara di Manyar, dua tersangka pengedar ditangkap dengan barang bukti 8,42 gram sabu dan uang tunai Rp1,2 juta, termasuk 14 paket sabu siap edar.

Dalam pengembangan kasus, para tersangka ditangkap dengan modus berbeda. Di Manyar dan Sidayu, pengedar diamankan saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L. Di Menganti, seorang residivis ditangkap di rumahnya, sedangkan di Manyar dua tersangka digerebek dengan 14 paket sabu.

Kompol Danu menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba.

“Segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegasnya.

Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai perannya masing-masing.

Rofa