Polresta Tangerang Gencarkan Edukasi dan Penegakan Hukum: Cegah Pelajar di Bawah Umur Kemudikan Kendaraan Bermotor.

 

banner 336x280

Tangerang, Data Central Media 9  – Polresta Tangerang memperketat kampanye keselamatan berkendara dengan fokus pada larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menjelaskan bahwa dasar hukum larangan tersebut mengacu pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Salah satu aturan hukum berkendara adalah mewajibkan pengendara memiliki SIM. Untuk bisa memiliki SIM, syarat utamanya berusia minimal 17 tahun serta lulus serangkaian tes. Secara psikologis, anak di bawah umur juga belum stabil,” kata Indra Waspada, Selasa (9/9/2025).

Ia mengingatkan bahwa sejak 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan surat edaran yang melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Surat Edaran Nomor 421/400g-Disdik itu bahkan melarang masyarakat sekitar sekolah menyediakan lahan parkir bagi pelajar. Ketentuan tersebut kembali diperkuat dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Tangerang dengan para kepala sekolah pada Senin (8/9/2025).

“Larangan ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan upaya menyelamatkan pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Indra Waspada mengungkapkan, sepanjang Januari hingga September 2025 tercatat 25 kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar, dengan rincian 21 korban luka ringan, 2 luka berat, dan 1 korban meninggal dunia.

Menindaklanjuti kondisi itu, pihaknya akan memperbanyak kunjungan ke sekolah untuk edukasi tertib berlalu lintas sekaligus menggencarkan penindakan hukum.

“Kami akan terus meningkatkan kampanye keselamatan dan tertib lalu lintas. Edukasi dan langkah penegakan hukum adalah kunci membangun kesadaran, khususnya di kalangan pelajar,” tegas Indra Waspada.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pihak sekolah, guru, hingga orang tua, untuk bersama-sama mencegah anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

Arif