Suami Terduga Pelaku KDRT di Panongan Ditangkap di Bekasi, Istri Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit.

banner 468x60

 


banner 336x280

Tangerang, 10 September 2025. Data Central Media 9 – EY (28), seorang suami yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Bekasi, Jumat (5/9/2025).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kontrakan yang berlokasi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Akibat peristiwa itu, istri EY berinisial IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit,” ujar Indra Waspada.

Usai menganiaya istrinya, EY langsung melarikan diri. Sementara korban yang terluka sempat ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit. Namun, pada Sabtu (30/8/2025), IH dinyatakan meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pengejaran. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Panongan, Iptu Jonathan Mampetua Sirait, bersama Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu AA Surya Abdul Fitri, berhasil mendeteksi lokasi persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan.

Saat ini kasus telah dilimpahkan dari Polsek Panongan ke Polresta Tangerang. EY tengah menjalani pemeriksaan intensif, sementara polisi masih mendalami motif di balik kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Arif

banner 336x280