LSM BPAN Di Duga Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Pelaku Usaha Dari PT Uloda Food Indonesia

Berita, Viral16 Views
banner 468x60

Data Central Media 9 – Kab. Serang Selasa 9/9/2025 — LSM BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara)di dampingi Pengacara untuk melaporkan terkait makanan yang mengandung bahan berbahanya ke BPOM provinsi Banten, di duga menemukan adanya produk makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya dan obat-obatan terlarang pelaku usaha dari PT Uloda Food Indonesia  (BPOM)* saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar dan toko makanan ringan dan di tempat pembikinan di dalam apartemen kawasan indrustri cikande

banner 336x280

Tidak sesampai itu  Ketua LSM BPAN  H. Muchdi beserta  GWI (gabungnya wartawan indonesia) langsung melapor ke dinas terkait atau Ke badan POM provinsi banten, membawa barang bukti sejenis eskrim,  

Terkait lapor pihak badan pom atau BPOM provinsi banten, jayati mengatakan , untuk laporan terkait makanan yang mengandung bahan berbahaya, saya akan sidak kelokasi tuturnya.

di dampingi Pengacara untuk melaporkan terkait makanan yang mengandung bahan berbahanya ke LSM  BPAN Di Duga  Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Pelaku Usaha Dari PT Uloda Food Indonesia

Kami sangat prihatin. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan nyawa masyarakat, khususnya anak-anak,” ujar  pejabat], dari pihak BPOM  pungkas ujar,’ yanti.

Produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mencantumkan komposisi yang jelas. Pelaku usaha dari PT Uloda Food indonesia  telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, termasuk pidana dan denda maksimal, pasal 97 ayat(1),yang mewajibkan setiap pangan olahan yang di produksikan.

di dampingi Pengacara untuk melaporkan terkait makanan yang mengandung bahan berbahanya ke LSM  BPAN Di Duga  Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Pelaku Usaha Dari PT Uloda Food Indonesia

UUD NO 8 tahun 1999 tentang perlidungqn konsumen, khususnya pasal 8 ayat (1)  huruf a dari e yang melarang pelaku usaha.( Bersambung)

Ysf brewok – Editor: bpw
banner 336x280